Breaking News

Terkait Perkara Tol Japek, Kejagung Periksa 3 Saksi

JAKARTA (08/10) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pada hari Selasa 8 Oktober 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Adapun, saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2019.
2. WHY selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003 s.d. 2018.
3. SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, bahwa ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH