PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (26/11) || jurnalismerahputih.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang dilangsungkan pada hari Selasa (26/11) 2024 pukul 08.00 WIB bertempat di Griya Agung, Palembang. Sumatera Selatan
Dimana kegiatan ini diikuti langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.SE yang didampingi oleh jajaran.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH menjelaskan, Kegiatan merupakan sebuah Langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
Ditambah, sebagai Lembaga yang memiliki peran vital penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Khususnya, dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik.
" Dengan dilaksanakannya MoU, diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan," terangnya
Selanjutnya, diharapkan kerja sama ini tidak hanya mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, namun menjadi bagian dari komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pj. Gubernur Sumatera Selatan pun memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice, atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelamatan senilai Rp. 284.236.555.600,- (dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah). [red/jmp]
Social Header