Breaking News

Advokat Rakyat Agussalim SH Protes Keras Kejadian Banjir di Dusun Towi Morut, Ulah Tambang!

MOROWALI UTARA, SULAWESI TENGAH (04/01) || jurnalismerahputih.com - Banjir bandang melanda di wilayah pertambangan nikel CV Surya Amindo Perkasa (SAP), Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, kemarin pada jumat (03/01), hal tersebut lantaran curah hujan ekstrem di awal tahun 2025 ini 

Akibat bencana ini, menelan kerusakan parah, menelan satu korban jiwa, dan melukai satu warga lainnya, memicu banjir bandang tepatnya di wilayah pertambangan nikel CV Surya Amindo Perkasa (SAP), Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara. 

Diketahui, Banjir bandang dilaporkan terjadi pada kemarin pada hari Jumat sore sekitar pukul 17.41 WITA. 

Advokat Rakyat Agussalim SH, Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) sekaligus anggota Confederation of Lawyer Asia Pacific (COLAP), menegaskan bahwa bencana ini tidak lepas dari keberadaan tambang beroperasi di wilayah tersebut.

“ Banjir yang terjadi menjadi bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat. Kami akan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejadian yang telah merenggut nyawa ini,” ujar Agussalim.

Tambang di Blok Eks Vale Kolonodale Diduga Jadi Pemicu

Wilayah terdampak merupakan bagian dari Blok Eks Vale Kolonodale, kawasan yang kini menjadi lokasi beroperasinya enam (6) perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT Trinusa, PT UKK, PT Baruga Palu, PT Putri Perdana, PT Latanindo, dan CV Surya Amindo Perkasa.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang telah merusak daya dukung ekosistem. Tanpa pengelolaan lingkungan yang baik, dampak seperti banjir bandang ini akan terus terulang,” lanjut Agussalim.

Banjir, UU Lingkungan Hidup, dan Pelanggaran HAM

Bencana ini membuka wacana serius terkait pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa kegiatan usaha harus memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak negatif terhadap masyarakat.

Pasal 87 UU tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan. Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari HAM.

“Banjir ini bukan sekadar bencana alam, tetapi juga bukti pelanggaran hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat. Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak tegas,” tambah Agussalim.

Tuntutan Advokat dan Pemulihan Lingkungan

Agussalim SH menyatakan bahwa tim advokat SPHP akan mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini. Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang izin usaha pertambangan di kawasan rawan bencana.

“Kami menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab secara hukum dan melakukan pemulihan lingkungan. Selain itu, pemerintah harus memperketat regulasi dan memastikan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang merusak,” tegasnya.

Pemerintah dan Aktivis Lingkungan Desak Tindakan Tegas

Hingga berita diturunkan, pihak perusahaan tambang belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. 

Sementara, pemerintah daerah tengah melakukan penilaian terhadap kerusakan yang terjadi serta menyelidiki penyebab pasti banjir bandang.

Para aktivis lingkungan dan HAM mendesak agar pemerintah tidak hanya berhenti pada penyelidikan, tetapi juga memperkuat upaya penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan. 

" Banjir ini menjadi bukti nyata kelalaian dalam pengelolaan lingkungan. Reformasi kebijakan harus segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkas Agussalim. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH