JAKARTA (18/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Selasa 18 Maret 2025, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Kemuka kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, MHum menjelaskan saksi yang diperiksa berinisial:
1. DFR selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
2. DK selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2011.
" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," ujar Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header