Breaking News

Kejagung Periksa 4 Saksi, Terkait Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA (28/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Senin 28 April 2025, telah memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta 

Dalam keterangan tertulis singkatnya, kemuka kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
2. HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
3. HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. YW selaku Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

" Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung 

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH