Breaking News

Terkait Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 12 Saksi

JAKARTA (21/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Senin 21 April 2025, memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemuka kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya menyampaikan saksi yang diperiksa, berinisial:
1. ED selaku Driver Tersangka DJU.
2. AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
3. JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
4. SN selaku Kameraman JAK TV.
5. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
6. IWN selaku Kameraman JAK TV.
7. RYN selaku Kameraman JAK TV.
8. SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.
9. RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
10. FS selaku Staf AALF.
11. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
12. VA selaku Staf AALF.

" Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," Ungkap Kapuspenkum Harli 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH