Breaking News

12 Saksi Diperiksa Kejagung, Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA (15/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari kamis 15 Mei 2025, telah memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. 

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa saksi yang diperiksa berinisial:
1. YD selaku Manager SSC Bagian Billing dan Invoice PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
2. HMW selaku Mantan Kasubdit Subsidi dan Harga BBM pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
3. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas pada Kementerian ESDM.
4. BAS selaku Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama.
5. DS selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juni 2019 s.d. September 2020.
6. DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
7. IKPA selaku VP Sales & Marketing PT PT Pertamina International Shipping (PIS).
8. ASP selaku Officer Ship Chartering PT PIS.
9. MRP selaku Officer Ship Chartering PT PIS.
10. AW selaku Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara.
11. TR selaku Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014.
12. RM selaku Staf Keuangan yang mewakili Karyawan PT JMN Maritim Nusantara (Fungsional Keuangan.

" Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," jelas Kapuspenkum Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH