Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA (14/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu 14 Mei 2025. Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. CBK selaku Pengelola Equity Tower.
2. YAB selaku Staf Legal SSI pada Wilmar Group.

" kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," terangnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH