Breaking News

Kejagung Periksa 6 Saksi, Dugaan Pidana Perintangan Penanganan Perkara

JAKARTA (14/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Rabu 14 Mei 2025, telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. IK selaku Karyawan AALF.
2. MKM selaku Karyawan AALF.
3. HSKN selaku Karyawan AALF.
4. TCL selaku Karyawan AALF.
5. FS selaku Karyawan AALF.
6. RZK selaku Karyawan AALF.

" Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 a.n. Tersangka JS," papar Kapuspenkum Kejagung

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH