Breaking News

Inilah Eksekusi Terhadap 4 Terpidana, Kasus Penggelapan Uang BPR Modern Maluku TA 2015-2022

AMBON, MALUKU (16/06) || jurnalismerahputih.com - Telah dilaksanakan eksekusi terhadap 4 (empat) terpidana yang terlibat dalam kasus Penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Modern Express pada Tahun 2015 s.d Tahun 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin (16/06).

Kepala Seksi Intelijen Negeri Ambon, Alfrets R.I Talompo SH, MH menerangkan, eksekusi terhadap 4 (empat) terpidana yang terlibat dalam kasus Penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Modern Express pada Tahun 2015 s.d Tahun 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dilaksanakan pada Senin (16/06)

Ungkapnya bahwa 4 (empat) terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon memiliki putusan hukuman sebagai berikut :
1. Terpidana WALTER DAVE ENGKO dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

2. Terpidana ALEXANDER GERALD PIETERSZ dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: Nomor 69/PID.SUS/2024/PT AMB tanggal 20 Mei 2024 menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Terpidana VRONSKY CALVIN SAHETAPY dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

4. Terpidana FRANK HARRY TITAHELUW dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;



[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH