Breaking News

Kejagung Periksa 6 Saksi, Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA (10/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 10 Juni 2025, telah memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. HBY selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2012 s.d. 28 November 2014.
2. HW selaku SVP Integrated Supply Chan PT Pertamina (Persero).
3. WSDI selaku Chief Audit.
4. AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021.
5. EWD selaku Koordinator Harga BBM & Gas Bumi Kementerian ESDM.
6. KMS selaku Act. VP Business Support Petro China International Jabung Ltd.

" Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung 

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH