Breaking News

Sebentar Lagi! Tersangka Dugaan Korupsi dana Hibah (PMI) Muara Enim di Tetapkan Kejari


Muara Enim | Jurnalismerahputih.com 

Status penyidikan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Danah Hibah Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Muara Enim, segera memasuki tahap penetapan tersangka.

Pernyataan ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., saat menggelar ‘Coffee Morning dan Ramah Tamah bersama Insan Pers’ di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kamis, (03/07/2025).

Didampingi Kasi Intelijen, Arshita Agustian, S.H.,M.H., Kasi Pidsus, Krisdiyanto, S.H., M.H., berserta staff jajaran. Rudi mengungkap, proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Muara Enim, telah sampai ke tahap audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, saat ini Kejaksaan Negeri Muara Enim masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Kejaksaan sudah mengantongi tersangkanya,” kata Rudi.“Menunggu hasil audit, setelah itu penetapan tersangka,” imbuhnya.

Rudi menegaskan, Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

“Calon tersangkanya sudah diperiksa. Tinggal menunggu hasil audit untuk kelengkapan alat bukti,” pungkasnya.

Jwr

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH