JAYAPURA, PAPUA (02/07) || JurnalisMerahPutih.com - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada rabu 2 Juli 2025 bertempat di Jl. Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Adapun, kemuka Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ryan Richie Mokoginta
Usia/Tanggal lahir : 40 Tahun/30 Agustus 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Perum Pertamina, Blok C, Nomor 77, Kelurahan Winangun, Kecamatan Malayang, Kota Manado
" Ryan Richie Mokoginta adalah Terdakwa perkara narkotika yang didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika," terangnya
Kasus posisinya yaitu pada Selasa 24 Agustus 2021, setelah dilakukan Tahap II dari Penyidik untuk dilakukan penahanan, Terdakwa dinyatakan sakit covid. Kemudian, Terdakwa dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Pada saat tersebut tepatnya pada 1 Oktober 2021, Terdakwa melarikan diri.
Saat diamankan, Terdakwa Ryan Richie Mokoginta bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
[red/jmp]
Social Header